KAJIAN YURIDIS TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU PADA KASUS PERSETUBUHAN ANAK DI BAWAH UMUR (STUDI PUTUSAN: Nomor 2/PID.SUS-ANAK/2021/PN PRN)
Abstract
Diversi ialah proses dengan tahap penyelesaian perkara dari proses peradilan.ke..proses informal atau di luar proses peradilan, yang berarti sebagai salah satu dari bentuk upaya perdamaian korban dengan anak pelaku di luar dari berjalannya upaya hukum....Apabila proses diversi tidak tercapai, maka proses hukum akan ditempuh. Penelitian ini agar mengetahui dan memahami kajian yuridis dimana anak berperan sebagai pelaku pada perbuatan persetubuhan anak di bawah umur, menurut Sistem Peradilan Anak di Indonesia. Digunakan metode penelitian normative dengan pendekatan kualitatif untuk analisis data dalam melakukan penelitian ini. Persetubuhan sendiri adalah bagian dari Kejahatan terhadap Kesusilaan yang dapat dilihat tertulis dalam bab XIV KUHP. Pada Pasal 287 ayat 1 dalam diatur perihal persetubuhan terhadap wanita yang tidak terikat perkawinan dengan usia belum menginjaki angka 15 tahun, dapat diancam dengan sanksi badan hingga 9 tahun lamanya, namun pada kajian yuridis dengan pelaku anak, pidana penjara ialah ultimum remedium. Adapun pertimbangan hakim dalam amar putusan telah menimbang berdasarkan kesaksian dari korban, pelaku, orang tua, serta laporan Pembimbing Kemasyarakatan, dalam menetapkan sanksi.
Published
Jul 16, 2023
How to Cite
SIMANJUNTAK, Immanuel et al.
KAJIAN YURIDIS TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU PADA KASUS PERSETUBUHAN ANAK DI BAWAH UMUR (STUDI PUTUSAN: Nomor 2/PID.SUS-ANAK/2021/PN PRN).
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, [S.l.], v. 5, n. 2, p. 164-174, july 2023.
ISSN 2684-7973.
Available at: <https://ejurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnalrectum/article/view/3500>. Date accessed: 22 nov. 2024.
doi: http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i2.3500.
Section
Articles