HAK WARIS PEREMPUAN MENURUT HUKUM ADAT BATAK TOBA/WOMEN'S INHERITANCE RIGHTS ACCORDING TO BATAK TOBA CUSTOM LAW
Abstract
Hukum adat berasal dari hukum hukum tidak tertulis yang telah ada sampai sekarang. Karena peraturan ini terus berkembang dan berkembang, hukum adat memiliki kapasitas untuk beradaptasi dan menjadi fleksibel di antara masyarakat adat. Silsilah keluarga berdasarkan nenek moyang dari pihak ayah tersirat dari sistem kekerabatan patrilineal yang digunakan oleh masyarakat Batak Toba. Derajat laki-laki lebih dijunjung tinggi dibandingkan laki-laki daripada perempuan karena laki-laki dituntut untuk dapat mempertahankan marganya dan mewariskannya kepada generasi berikutnya sebagai pengemban marga dalam sistem keluarga adat Batak Toba, menerima atau menyandang marga dari bapaknya sebagai pembawa klan. Hasil pemaparan di atas, dibatasi pada hal-hal berikut ini. Bagaimana ketentuan hukum adat Batak mengenai pembagian harta warisan kepada anak perempuan, dan bagaimanakah perlindungan hukum anak perempuan dalam pembagian harta warisan menurut hukum adat Batak? Dalam masyarakat Batak Toba yang menganut sistem patrilineal adalah pewarisan dari anak-anak mereka sebelum hak waris diberikan. Anak perempuan itu kemudian mewarisi sebagian dari harta pewaris. Namun menurut Putusan Mahkamah Agung No. 179/K/Sip/1961, hak waris tetap ada pada anak laki-laki. Sebagai pewaris keluarga ayahnya. Dan jika putrinya mencari perlindungan hukum.