ASPEK HUKUM TERKAIT DENGAN PERJANJIAN ASURANSI MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Abstract
Di Indonesia sendiri sudah banyak perusahaan-perusahaan yang berjalan dibidang asuransi ini, tinggal kita memilah dan memilih asuransi mana yang akan kita ambil sesuai dengan kebutuhan dan keuangan kita. Untuk bisa memilih dan memilah asuransi tersebut, maka diperlukan pengetahuan yang cukup tentang pengertian dasar-dasar asuransi. Maka dari itu penulis bermaksud menuliskan pengetahuan tentang dasar-dasar pengetahuan tentang asuransi. Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan : ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tertanggung" kepada "penanggung untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". asuransi bisa memberikan ketenangan dan kemudahan dalam urusan, karena dengan kita memiliki asuransi tak perlu lagi cemas untuk menghadapi risiko yang akan datang dimasa datang, dan juga memudahkan kita dalam menghadapi urusan jika sewaktu – waktu terjadi musibah atau bencana kita tak dipusingkan dengan pembebanan risiko atau pun kerugian karena telah ada perusahaan yang akan menanggung semua itu sesuai perjanjian yang sudah di buat. Tujuan nya adalah untuk mengkaji tentang aspek hukum yang terkait dengan perjanjian asuransi khusus dalam aspek kitab undang-undanghukum perdata.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.