ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Abstract
Anak merupakan salah satu golongan kelompok rentan yang perlu dilindungi dari segala bentuk pelanggaran Hak Asasi Manunisia. Kita perlu ketahui bahwa hak anak merupakana bagian yang diatur dalam hak asasi manusia yang wajib dijamin oleh negara, dilindungi oleh negara, dan dipenuhi oleh orang tua yang melahirkannnya dan ini juga berlaku bagi masyarakat dimana anak berada. Berkaitan dengan tersebut maka si anak berhak atas tumbuh kembang dan kelangsungan hidup secara optimal baik itu mental, psikiloginya dan juga fisiknya. Kitab undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur tindak pidana kekerasan, dalam pasal 290 mengenai kejahatan terhadap kesopanan, namun menurut penulis pasal tersebut belum menimbulkan efek jera bagi pelaku tindakan kekerasan terhadap anak dikarenakan ancaman hukumannya masih ringan. Sehingga dengan adanya Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana. Dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan secara Perundang-undangan. Rumusan masalah yang diangkat adalah Bagaimana perlindungan hukum terhadap anak dibawah umur sebagai pelaku tindak pidana ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Bagaimana pengaturan keadilan restoratif dan diversi untuk perlindungan hukum terhadap anak dibawah umur sebagai pelaku tindak pidana.Maka dalam hal ini penulis dapat menyimpulkan bahwa pemerintah telah berupaya melakukan perlindungan terhadap anak yang melak