KAJIAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA EKSPLOITASI ANAK YANG DILAKUKAN OLEH ORANGTUA KANDUNG TERHADAP ANAK (STUDI PUTUSAN NOMOR 235/PID.SUS/2021/PN KLK)
Abstract
Ekploitasi seksual terhadap anak merupakan pelanggaran dasar terhadap hak asasi anak yang terdiri dari kekerasan seksual oleh orang dewasa dan pemberian imbalan uang atau sesuatu yang dinilai dengan uang di mana anak dijadikan objek seks pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari anak untuk mendapatkan keuntungan. Penelitian ini ditujukan untuk menganalisis kajian hukum pada tindak pidana eksploitasi yang dilakukan oleh orang tua kandung terhadap anak dalam Putusan Pengadilan Kuala Kapuas Nomor: 235/Pid.Sus/2021/Pn.Klk.
Penelitian menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan pendekatan undang-undang (statute approach). Sumber data yang digunakan adalah data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan (library reseacrh), kemudian diolah dan dianalisa dengan mempergunakan teknik analisis metode kualitatif.
Eksploitasi seksual yang dilakukan orang tua terhadap anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Akibat yang timbul atas tindak kejahatan eksploitasi anak menimbulkan masa depan anak sudah hancur dan kerusakan fisik/fisikis terhadap anak yang sebagai korban eksploitasi oleh orang tua kandungnya. Pelaku eksploitasi anak dikenai sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Kata kunci : Kajian Hukum, Eksploitasi Anak Yang Dilakukan Orang Tua Kandung.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.