ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PERUSAHAAN TERHADAP LINGKUNGAN
Abstract
Perusahaan memiliki dampak terhadap lingkungan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Kegiatan usaha perusahaan dapat menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan, seperti pencemaran udara, air, dan tanah. Oleh karena itu, perusahaan memiliki kewajiban untuk menjaga kelestarian lingkungan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menyelidiki dan menganalisis sejauh mana perusahaan memiliki kewajiban hukum dalam merawat lingkungan di sekitarnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Teknik pengumpulan data menggunakan studi literatur diperoleh dari peraturan undang-undang, jurnal, buku dan informasi lain yang relevan dengan penelitian. Data yang telah terkumpul kemudian dianalisis dalam tiga tahapan yakni reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa tanggung jawab hukum perusahaan terhadap lingkungan di Indonesia diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang mewajibkan setiap investor untuk menjalankan kewajiban tanggung jawab sosial. Selain itu, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Namun, koordinasi antara undang-undang tersebut masih belum sejalan. Pada saat implementasinya kebijakan ini diawasi oleh menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya, hal ini sesuai dengan pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.