ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan Nomor: 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Kdi)
Abstract
Dalam proses penegakan hukum di bidang tindak pidana nomor korupsi pemerintah telah mencanangkan bahwa Indonesia harus bebas dari korupsi. Akan tetapi, pada faktanya kasus korupsi di Indonesia masih merajalela. Urgensi dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia dan penyelesaian tidak pidana korupsi terhadap terdakwa yang telah meninggal dunia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan teknik analisis bahan hukum preskriptif. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam penyelesaian tindak pidana korupsi terhadap terdakwa yang telah meninggal dunia putusannya tidak dapat di eksekusi berdasarkan Pasal 83 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.