PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI APBDES YANG DILAKUKAN OLEH KEPALA DESA GUNUNG BESAR KABUPATEN LAMPUNG UTARA (STUDI PUTUSAN NOMOR: 5/PID.SUS-TPK/2022/PN TJK)
Abstract
Dana desa memiliki tingkat korupsi yang tinggi dan tren tersebut diperkirakan akan terus mengalami peningkatan dengan kasus terbanyak dialami oleh Kepala Desa. Kurangnya pengetahuan dalam mengelola keuangan dan minimnya pengawasan terhadap dana desa menjadikan desa ladang penyelewengan anggaran atau korupsi. Korupsi dianggap extraordinary crime karena korupsi merupakan tindak pidana khusus yang diberlakukan dengan pidana khusus. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mengkaji, dan menganalisis faktor penyebab serta pertanggungjawaban tindak pidana korupsi APBDes yang dilakukan oleh Kepala Desa Gunung Besar berdasarkan putusan Nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk. Metode penelitian yang digunakan yaitu dengan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Hasil penilitian ini yaitu faktor utama pelaku pidana korupsi APBDes yang dilakukan Kepala Desa Gunung Besar Kabupaten Lampung Utara Fahrul Rozi Bin Imron Hopia berdasarkan Putusan Nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Tjk didasarkan adanya kesempatan kebutuhan dan atas keinginannya untuk memperkaya diri sendiri. Terdakwa dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan serta denda sejumlah Rp. 50.000.000,-.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.