PENERAPAN HUKUM ACARA PENUNTUTAN TERHADAP ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI KEJAKSAAN NEGERI DELI SERDANG
Abstract
Upaya pemerintah dalam melindungi hak-hak anak yang beberapa di antaranya tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memberikan hak-hak anak yang salah satunya adalah hak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, serta hak atas perlindungan dari kekerasan. dan diskriminasi. Setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997, Indonesia menyatukan undang-undang tentang proses atau mekanisme penyelesaian kasus anak yang melanggar hukum. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengartikan diversi sebagai pengalihan perkara anak dari proses peradilan pidana ke luar sistem peradilan pidana. Pelaksanaan diversi dimulai pada tingkat kepolisian, penuntutan, hingga peradilan dan dilakukan oleh masing-masing petugas pada masing-masing instansi yang ditunjuk untuk melaksanakan diversi tersebut. Tata cara hukum terhadap anak adalah sebagai berikut:Sistem peradilan pidana anak dengan jelas menyatakan: Sistem peradilan pidana anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang melanggar hukum, mulai dari tahap penyidikan sampai dengan tahap persidangan, orientasi setelah menjalani hukuman. Ketentuan mengenai tindakan pemidanaan terhadap anak telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang di dalamnya mengatur bahwa pidana penjara dapatĀ dikenakan pada anak-anak sebagai upaya terakhir dan dilaksanakan secara terpisah dari penjara dewasa. Kedua, upaya perlindungan anak dilakukan dengan menerapkan restorative justice dan diversi apabila memenuhi syarat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.