PRESPEKTIF HUKUM KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN LAYANAN KESEHATAN BERBASIS DIGITAL KEDOKTERAN JARAK JAUH (TELEMEDICINE)
Abstract
Era Covid-19 kemarin semakin membuka dan membawa kita pada sistem kesehatan yang baru, reformasi system kesehatan yang ditunjang dengan kemajuan teknologi kini sudah tidak terelakan, pengenalan pelayanan Kesehatan berbasis digital jarak jauh (telemedicine) semakin menjamur dimasyarakat. Pemanfaatan teknologi informasi saat ini juga sangat luas, namun aspek keamanan data serta perlindungan pasien dalam hal ini juga sangat rentan. Perlindungan konsumen dari kejadian tidak diinginkan dalam praktik konsultasi Kesehatan ini sangat perlu diawasi oleh hukum yang jelas, bagaimana alur pelaporan serta pengaduan pasien jika mengalami kerugian dalam layanan ini. Keamanan data yang dipakai pada digitalisasi ini juga rentan dengan kejahatan cyber. Penulisan jurnal hukum perdata ini bertujuan untuk melakukan analisis terhadap hukum perdata yang berlaku mengenai perlindungan konsumen dalam pelayanan kesehatan berbasis digital jarakjauh (telemedicine) Hasil analisis pada penulisan jurnal ini menunjukkan perlindungan hukum terhadap praktik kedokteran ini perlu adanya kejelasan yang tertuju langsung pada pelaksanaan praktik telemedicine sehingga keamanan dari penggunan baik dalam hal data maupun kemungkinan kelalaian medis bisa dihindari.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.