TINJAUAN YURIDIS JUAL BELI TANAH DENGAN BUKTI KWITANSI (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 412/Pdt. G/2021/PN Mks)
Abstract
Penelitian ini meneliti tentang kekuatan hukum kwitansi sebagai alat bukti pembayaran yang sah dalam proses jual beli hak atas tanah dimana akibat hukum jual beli hak atas tanah yang belum bersertifikat, dengan menggunakan kwitansi dalam jual beli tanpa adanya akta PPAT. Peneliti berharap agar setiap orang yang melakukan suatu perbuatan pemindahan hak baik itu jual beli atau peralihan hak yang lainnya harus sesuai dengan kekutan yang berlaku sebagaimana Hukum Tanah Indonesia mengaturnya. Adanya akta otentik merupakan salah satu syarat yang harus terpenuhi dalam proses terjadinya jual beli tanah sebagaimana yang dimaksud oleh Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Hal ini dilakukan agar terciptanya kepastian hukum dan mencegah terjadinya sengketa atas tanah dikemudian hari oleh pihak ketiga. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan bersifat yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Hakim dalam Putusan Nomor 412/Pdt. G/2021/PN Mks telah sesuai dalam menerapkan putusan dimana bukti kwitansi dalam jual beli telah memenuhi asas terang tunai dimana memiliki saksi dalam transaksi. Sehingga jual beli hak atas tanah tetaplah sah.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.