PENGATURAN KEDUDUKAN HUKUM KETERANGAN AHLI BERKEWARGANEGARAAN ASING DALAM PROSES PERSIDANGAN DI INDONESIA
Abstract
Untuk mengetahui dan menganalisis permasalahan yang menyangkut dengan pengaturan mengajukan ahli berkewarganegaraan asing dalam proses persidangan di Indonesia; 2) Untuk mengetahui dan menganalisis permasalahan yang menyangkut dengan kebijakan hukum pidana ke depan terkait pengaturan kedudukan hukum keterangan ahli berkewarganegaraan asing dalam proses persidangan di Indonesia. Berpedoman kepada tujuan itu, maka dirumuskan 2 (dua) rumusan masalah: 1) Bagaimana pengaturan mengajukan ahli berkewarganegaraan asing dalam proses persidangan di Indonesia? 2) Bagaimana kebijakan hukum pidana ke depan terkait pengaturan kedudukan hukum keterangan ahli berkewarganegaraan asing dalam proses persidangan di Indonesia? Untuk menjawab 2 (dua) rumusan masalah tersebut, selanjutnya dilakukan penganalisisan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Setelah dilakukan penelitian, didapatkan hasil : 1) Untuk pengaturan mengajukan ahli berkewarganegaraan asing dalam proses persidangan di Indonesia belum ada yang mengatur tentang hal tersebut di dalam KUHAP. Ahli berkewarganegaraan asing yang di pekerjakan di Indonesia harus menggunakan syarat–syarat administrasi yang sesuai dengan ketentuan yang berhubungan dengan Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mana pihak pemberi kerja memberikan rekomendasi secara langsung bagi ahli asing agar visa yang digunakan dapat dipakai sesuai jenis nya yaitu visa tertinggal. 2) Untuk kebijakan hukum pidana ke depan terkait pengaturan kedudukan hukum keterangan ahli berkewarganegaraan asing dalam proses persidangan di Indonesia perlu adanya pengaturan khusus bagi ahli berkewarganegaraan asing untuk dapat hadir di persidangan dengan membuat syarat – syarat khusus di dalam KUHAP yang mengatur dari sistem administrasi, dokumen pendukung penunjang keahlian untuk dapat memperkuat kedudukan hukum bagi warga negara asing yang akan menjadi ahli di dalam persidangan di Indonesia.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.