PERANAN MONEY CHANGER DALAM UPAYA PENCEGAHAN TPPU (STUDI KASUS PUTUSAN PERKARA NO. 555/PID.SUS/2021/PN.SBY JO. 1023K/PID.SUS/2022)
Abstract
Maraknya praktik tindak pidana pencucian uang melalui kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank/money changer di Indonesia menunjukkan perlunya adanya perhatian lebih dari pemerintah dalam mencegah dan memberantas praktik tindak pidana tersebut. Saat ini telah diberlakukan sejumlah regulasi pencegahan terjadinya TPPU oleh/melalui KUPVA BB yaitu dalam Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/20/PBI/2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank, dan aturan lainnya.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.