HUKUM KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Abstract
Sejarah hukum kepailitan di Indonesia tidak lepas dari pengaruh-pengaruh hukum Belanda yang dimulai sejak pemerintahan penjajahan Belanda di masa silam. Semula hal-hal terkait kepailitan dan penundaan kewajiban membayar tadi diatur dalam Undang-undang tentang Kepailitan atau Faillissements-Verordening yang diundangkan dalam Staatsblad Tahun 1905 Nomor 217 juncto Staatsblad Tahun 1906 Nomor 348, yang kemudian disesuaikan dan disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Tentang Kepailitan yang mencabut Van de Voorzinigen in geval van onvermogen van Kooplieden; dan Wetboek van Burgerlijke Rechtsvordering (BRV). Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang saat ini diatur dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Namun, terdapat beberapa ketentuan yang sudah dicabut dan tidak berlaku berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Hal ini membuktikan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sudah usang dan perlu dilakukan penyesuaian. Sehingga, Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang perlu dilakukan penyesuaian mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.