ANALISIS KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN SEPEDA MOTOR (CURANMOR) DI TANGGERANG BANTEN
Abstract
Angka kejahatan dalam kehidupan manusia sangatlah tinggi dan merupakan salah satu fenomena sosial yang selalu dihadapi oleh setiap orang, masyarakat, dan seluruh negara. Besarnya kejahatan ini tercermin dari tidak dapat sepenuhnya diberantas, melainkan hanya dapat dicegah dan dikurangi. Kejahatan memerlukan perhatian serius karena mempunyai dampak buruk dan kerugian bagi bangsa, masyarakat, dan individu. Rumusan masalah dari tulisan ini adalah bagaimana penanganan tindak pidana pencurian sepeda motor di tingkat penyidik Polres Tangerang-Banten. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang fokus mengkaji penerapan aturan dan norma dalam hukum positif. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa meskipun Polres Tangerang-Banteng berangsur-angsur membaik, namun masih banyak kekurangannya. Kesimpulan dari surat ini adalah bahwa tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana melawan hukum, dan perbuatan tersebut tidak melanggar hukum. Artikel ini khusus membahas tentang kejahatan sepeda motor. Kejahatan ini sangat keji dan selalu terjadi di masyarakat sekitar, khususnya di Kota Tangerang, Provinsi Banten, sehingga sangat sulit untuk meminimalisirnya. Upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian di sini sudah berangsur-angsur membaik, meskipun banyak hal yang telah diperbaiki, namun masih banyak kekurangannya, seperti: Sarana dan prasarana, keanggotaan yang berkualitas, dan kejahatan ini semakin banyak disebabkan oleh sifat manusia yang tidak pernah berkecukupan untuk memenuhi kebutuhannya.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.