PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN SECARA BERSAMA-SAMA
Abstract
Penyimpangan tindak pidana penggelapan dalam jabatan menjadi tantangan serius di berbagai sektor masyarakat dan birokrasi Indonesia. Meskipun regulasi perundang-undangan telah ada, khususnya dalam KUHP Pasal 374, yang mengatur tentang penggelapan barang konsumsi oleh penguasa jabatan, namun efektivitasnya terkendala oleh dampak modernisasi. Penelitian ini fokus pada kasus penggelapan bersama dalam jabatan, di mana pelaku yang bekerja pada PT. Gajahmada Internusa melakukan perbuatan tersebut dengan rekan kerjanya. Analisis terhadap Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juga dilakukan, yang mencakup dorongan atau anjuran kepada orang lain untuk melanggar hukum. Faktor ekonomi dan gaya hidup konsumtif menjadi pengaruh signifikan yang memotivasi pelaku. Penelitian ini menggali pandangan ahli hukum dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penggelapan dalam jabatan, serta mengeksplorasi dampak kerugian perusahaan sebagai pertimbangan hukuman.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.