PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA YANG MELAKUKAN PENIPUAN SECARA BERSAMA-SAMA DENGAN DALIH MENJUAL MINYAK GORENG SECARA GROSIR
Abstract
Kenaikan harga bahan pokok menjadi pemicu utama terjadinya tindak kriminal di masyarakat. Apalagi penipuan merupakan salah satu kejahatan yang terus meningkat seiring dengan krisis ekonomi. Kasus penipuan, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan pokok, seperti minyak goreng, menjadi sorotan utama di berbagai media. Kelangkaan minyak goreng memicu kasus penipuan yang merugikan pihak lain. Pasal ini menyoroti aspek pertimbangan hakim dalam perkara tindak pidana penipuan. Meski undang-undang telah mengatur sanksi pidana, namun penanganan pelaku penipuan masih menjadi tantangan. Pada kasus tertentu, penelitian ini mencoba menganalisis bagaimana hakim mempertimbangkan kasus penipuan dengan modus penjualan minyak goreng secara grosir. Studi kasus tersebut menggunakan putusan pengadilan Nomor 291/Pid.B/2023/PN Tjk yang melibatkan penipu yang menjual minyak goreng secara bersama-sama dengan dalih borongan. Data-data tersebut menjadi dasar analisis pertimbangan hakim dalam menentukan keadilan dan manfaat bagi pihak-pihak yang terlibat.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.