URGENSI PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DESAIN BESAR PENATAAN DAERAH

  • Muhammad Rafsanjani Putra Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Jambi, Indonesia
  • Fauzi Syam Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Jambi, Indonesia
  • Ridham Priskap Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Jambi, Indonesia

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah menganalisa terhadap Peraturan Perundang-Undangan, yang mengatur perkiraan jumlah pemekaran daerah pada periode tertentu dan acuan dalam pemekaran daerah baru. Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan juga menggunakan Pendekatan Konseptual. Tataran Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sedemikian luas sangat diperlukan pembagian daerah. Dalam rangka pelaksanaan desentralisasi maka dibentuk dan disusun daerah tingkat Provinsi dan daerah tingkat Kabupaten/Kota. Sebagaimana telah kita ketahui bahwa Indonesia terdiri dari beberapa bagian daerah yakni antara lain tingkatan Provinsi dan tingkatan Kabupaten/Kota. Kaidah hukum tentang pembentukan daerah telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Intinya pada penelitian ini tidak membahas secara komprehensif penataan daerah dan fenomena morotarium pemekaran daerah, akan tetapi yang diteliti dalam konteks pembahasan pengesampingan atau pengabaian amanat ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perlu dilakukan kajian komprehensif dalam rangka revisi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, hal ini terkait ketentuan-ketentuan yang sudah tidak relevan dengan dinamika saat ini dan tidak berdaya guna dalam praktiknya. Bahwa Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan Daerah diharuskan untuk ada atau untuk dilaksanakan tindak lanjut oleh Pemerintah Pusat. Namun, pada realitanya belum tampak tindakan maksimal untuk menyelesaikan rancangan Peraturan Pemerintah tersebut. Ini mengartikan bahwa penetapan Peraturan Pemerintah tersebut dikesampingkan dan dipandang tidak diperlukan lagi untuk adanya regulasi mengenai acuan proyeksi jumlah daerah yang di Indonesia.

Published
Jun 28, 2024
How to Cite
PUTRA, Muhammad Rafsanjani; SYAM, Fauzi; PRISKAP, Ridham. URGENSI PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DESAIN BESAR PENATAAN DAERAH. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, [S.l.], v. 6, n. 1, p. 196-210, june 2024. ISSN 2684-7973. Available at: <https://ejurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnalrectum/article/view/4390>. Date accessed: 08 july 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v6i1.4390.