HUKUMAN KEBIRI BAGI PELAKU KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
Abstract
Terdapat pro dan kontra di masyarakat terhadap penerapan dan pelaksanaan hukuman tambahan kebiri kimia khususnya dalam prespektif HAM. Hukuman kebiri kimia diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan tata cara pelaksanan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020. Penulisan ini hendak menelaah bagaimana pengaturan hukuman kebiri bagi pelaku tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia dan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak dalam perspektif hak asasi manusia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif. Pengaturan hukuman kebiri terhadap pelaku tindak kejahatan seksual telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan tata cara pelaksanaannya diatur secara terpisah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Pelaksanaan tindakan kebiri dilakukan oleh tenaga medis, melalui tahap pemeriksanaan fisik, penyampaian kesimpulan, serta pelaksanaan tindakan kebiri oleh dokter. Dintinjau dari perspektif Hak Asasi Manusia, hukuman kebiri bertentangan dengan Hak Asasi Manusia dimana di dalam pengaturan HAM mengatur larangan dalam bentuk penyiksaan, merendahkan harkat martabat manusia. Karena bila disesuaikan dengan sifat hakiki dan kondrat HAM yang melekat pada diri setiap orang tidak dapat dicabut atau dihapuskan oleh siapapun termasuk penguasa negara karna kebiri kimia termasuk dalam bentuk penyiksaan dan merendahkan derajat manusia.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.