TINJAUAN YURIDIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP KEGIATAN TRANSAKSI PEMINDAH-TANGANAN OBJEK SENGKETA JUAL BELI TANAH YANG DIATASNYA MASIH MELEKAT SITA EKSEKUSI SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN SECARA SEPIHAK. (Studi Putusan Nomor 182/Pdt.G/2022/PN.TJK)
Abstract
Tanah berperan krusial dalam kehidupan manusia sebagai tempat tinggal dan aktivitas ekonomi. Kepemilikan tanah diatur dalam hukum agraria Indonesia, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) sebagai bentuk hak properti penting. Transaksi jual beli tanah sering melibatkan peralihan hak yang sah melalui mekanisme seperti jual beli, hibah, dan tukar menukar. Namun, masalah hukum muncul ketika transaksi dilakukan atas tanah yang masih berada dalam status sita eksekusi, yaitu proses hukum untuk menagih utang melalui penyitaan aset. Kasus ini berimplikasi pada kepemilikan tanah, terutama jika transaksi dilakukan secara sepihak tanpa mempertimbangkan hak-hak pihak terkait. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi perbuatan melawan hukum dalam transaksi pemindah-tanganan objek sengketa yang masih berada di bawah sita eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 182/Pdt.G/2022/PN.Tjk. Penelitian ini diharapkan memberikan wawasan mengenai dampak hukum dari transaksi tanah dalam situasi sengketa dan pentingnya kepatuhan hukum dalam pemindahan hak atas tanah.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.