PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PROSTITUSI ONLINE (Studi Kasus Putusan Tindak Pidana Khusus Tentang Prostitusi Online di Sulawesi)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas penegakan hukum terhadap pelaku prostitusi online di Sulawesi dengan fokus pada putusan pengadilan nomor 66/Pid.Sus/2023/PN Wns, nomor 93/Pid.Sus/2023/PN Mks, dan nomor 224/Pid.Sus/2023/PN Mam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang berfokus pada pendekatan yuridis terhadap kasus-kasus prostitusi online. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun dasar hukum yang diterapkan adalah Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), hukuman yang dijatuhkan oleh hakim cenderung ringan dan tidak memberikan efek jera yang signifikan. Terdapat ketidaktepatan antara tuntutan jaksa dan putusan hakim, yang mencerminkan adanya ketidakseragaman dan ketidaktegasan dalam penegakan hukum. Penelitian ini menyoroti perlunya reformasi dalam sistem peradilan untuk memastikan hukuman yang lebih tegas dan konsisten, yang mampu memberikan efek jera nyata dan berkontribusi dalam menurunkan angka prostitusi online.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.