ANALISIS PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE OLEH KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA DALAM BINGKAI ARAH PEMBAHARUAN POLITIK HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini mengkaji penerapan konsep Restorative Justice dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, yang merupakan pergeseran dalam sistem tersebut yang berfokus pada perbaikan kerusakan dan pemulihan hubungan daripada semata-mata menjatuhkan hukuman. Studi ini menunjukkan bahwa restorative justice menawarkan opsi yang menjanjikan untuk pendekatan hukuman tradisional. Namun, keberhasilannya di Indonesia bergantung pada evaluasi, pelatihan, dan perubahan terus-menerus kerangka hukum untuk memastikan bahwa itu sesuai dengan tujuan reformasi hukum di Indonesia. Studi ini mencapai kesimpulan dengan menyarankan tindakan strategis yang dapat meningkatkan kinerja restorative justice di Indonesia. Salah satu langkah yang disarankan adalah agar restorative justice dimasukkan ke dalam undang-undang yang berdiri sendiri, yang dapat memperkuat peranannya dalam mencapai sistem peradilan yang lebih seimbang dan rehabilitatif.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.