PERTANGGUNGJAWAB PIDANA RUMAH SAKIT TERHADAP PEMBUANGAN LIMBAH MEDIS YANG DILAKUKAN SECARA ILEGAL
Abstract
Pengelolaan limbah medis rumah sakit merupakan isu krusial yang memerlukan perhatian serius dan pengelolaan yang memadai untuk menghindari atau meminimalkan dampak negatif yang ditimbulkannya. Oleh karena itu, manajemen rumah sakit wajib menjalankan pengelolaan limbah medis sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif (doktrinal) dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), yang melihat keterkaitan antara berbagai aturan hukum dalam peraturan perundang-undangan yang saling bergantung satu sama lain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sejumlah regulasi telah ditetapkan sebagai dasar hukum yang mengatur pengelolaan limbah medis rumah sakit serta sanksi pidana terhadap pembuangan limbah medis secara ilegal. Pertama, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Kedua, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketiga, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Keempat, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Kelima, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit. Secara yuridis, rumah sakit memiliki status sebagai subjek hukum apabila telah berbadan hukum (rechtpersoon), yang berarti rumah sakit dapat mengemban hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Rumah sakit sebagai korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika terbukti melakukan pembuangan limbah secara ilegal. Tidak hanya korporasi yang bertanggung jawab, tetapi pengurus rumah sakit juga dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana berdasarkan teori pertanggungjawaban korporasi. Hal ini memastikan bahwa baik lembaga maupun individu pengurus rumah sakit dapat dijatuhi sanksi apabila terjadi pelanggaran dalam pengelolaan limbah medis.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.