ANALISIS PUTUSAN KPPU, JUDEX FACTI DAN JUDEX JURIS TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA PT ANGKASA PURA LOGISTIK DALAM PRAKTIK MONOPOLI
Abstract
Persaingan usaha yang sehat merupakan kunci untuk memberikan pilihan kepada konsumen dalam memenuhi kebutuhan barang dan jasa. Di Indonesia, praktik monopoli diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuatan pasar dan melindungi mekanisme pasar serta konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum oleh KPPU terhadap PT Angkasa Pura Logistik mengalami dinamika putusan di berbagai tingkat peradilan. Penelitian ini menganalisis keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan praktik monopoli yang melibatkan PT Angkasa Pura Logistik dalam pengelolaan terminal kargo di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar. KPPU menilai bahwa perusahaan tersebut memiliki posisi dominan yang melanggar pasal-pasal dalam UU tersebut dan menjatuhkan sanksi administratif. Namun, keputusan ini dibatalkan oleh Pengadilan Negeri (Judex Facti), yang memutuskan bahwa PT Angkasa Pura Logistik tidak terbukti melanggar. Kasasi KPPU ke Mahkamah Agung berhasil, tetapi kemudian PT Angkasa Pura Logistik mengajukan Peninjauan Kembali (PK) (Judex Juris) dan memenangkan upayanya, menyoroti adanya kesalahan dalam putusan sebelumnya dan implikasinya terhadap pertanggungjawaban perdata dalam konteks praktik monopoli, dengan penekanan pada sanksi administratif dapat ditegakkan dalam sistem hukum Indonesia.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.