REGULASI TRAVEL RULE TERHADAP TRANSAKSI ASET VIRTUAL LINTAS BATAS DALAM KONTEKS DECENTRALIZED FINANCE DI INDONESIA: STUDI BANDING TERHADAP MARKETS IN CRYPTO-ASSETS (MICA) DI UNI EROPA
Abstract
Aset virtual merupakan inovasi dalam sistem keuangan era digital masa kini. Selain memberikan manfaat dan memudahkan transaksi lintas batas, penggunaan aset virtual menciptakan tantangan serius terutama melalui konsep decentralized finance (DeFi). Penelitian ini membahas bagaimana prinsip Anti-Money Laundering (AML) dan Counter-Terrorism Financing (CFT) diterapkan melalui aturan Travel Rule pada transaksi aset virtual lintas yurisdiksi. Dengan menggunakan pendekatan doktrinal deskriptif-analitis, penelitian ini membandingkan regulasi di Indonesia dengan Uni Eropa, khususnya kerangka hukum Markets in Crypto-Assets (MiCA). Hasilnya, Uni Eropa telah menunjukkan kemajuan dengan menerapkan Travel Rule secara terintegrasi pada crypto-asset service providers (CASP) dan beberapa aspek DeFi untuk meningkatkan transparansi. Sebaliknya, Indonesia masih terbatas pada regulasi yang fokus pada centralized exchanges (CEX), seperti Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK), yang tidak mencakup DeFi. Hal ini menyulitkan pengawasan terhadap transaksi anonim yang memanfaatkan DEX. Penelitian ini merekomendasikan agar Indonesia memperluas cakupan regulasi, mengadopsi teknologi berbasis blockchain untuk pengawasan, dan meningkatkan sinergi dengan standar internasional seperti MiCA. Dengan langkah ini, diharapkan risiko penyalahgunaan aset virtual untuk aktivitas ilegal dapat diminimalkan.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.