PERAN KOMUNIKASI INTERAKTIF KOMISIONER KOMISI PENYIARAN INDONESIA SUMATERA UTARA DALAM MENINGKATKAN KESADARAN MASYARAKAT PADA TAYANGAN DAN PEMBERITAAN TIDAK BERMUTU
Abstract
Sesuai UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) hadir untuk mengawasi dan membatasi konten siaran lembaga penyiaran, pengguna media semestinya bisa menganalisis pesan yang disampaikan media massa secara nasional maupun lokal. Akan tetapi yang dikhawatirkan masyarakat tidak menunjukkan adanya perlawanan atas bentuk program yang ditayangkan serta pemberitaan yang disampaikan bermutu atau tidak. Peneliti melakukan penelitian ini untuk menganalisis bagaimana peran komunikasi interaktif Komisioner KPID Sumatera Utara Periode 2022-2025 dalam meningkatkan kesadaran masyarakat pada tayangan dan pemberitaan tidak bermutu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan data primer dan data sekunder yang dikumpulkan melalui penelitian lapangan (field research) dengan cara wawancara mendalam, observasi, dan penelitian kepustakaan (library research) untuk mendapatkan data-data pendukung (sekunder). Lokasi penelitian di Kantor KPID Sumut yang terletak Jalan Adinegoro No. 7 Medan yang dilakukan dari September 2023 sampai November 2023. Komunikasi interaktif ini merupakan program jangka panjang dan dijalankan untuk meraih tiga level kesadaran masyarakat yaitu kesadaran terhadap proses komunikasi, kesadaran terhadap isi pesan yang disampaikan, dan kesadaran sosial dimana masyarakat menunjukkan kesadaran menjadi bagian dari komunitas yang saling terkait. Penelitian ini menunjukkan bahwa komunikasi interaktif Komisioner KPID Sumut menjadi hal positif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat pada tayangan dan pemberitaan tidak bermutu
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.