TINJAUAN HUKUM TERHADAP WANPRESTASI OLEH KREDITUR YANG MEMBERLAKUKAN PENGAKHIRAN KONTRAK SEPIHAK KEPADA DEBITUR DALAM PERJANJIAN SEWA PAKAI PROPERTI
Abstract
Sasaran penelitian ini adalah untuk menggali pemahaman yang lebih mendalam seta menguraikan secara benar tentang perilaku wanrprestasi oleh si kreditur terhadap debitur dimana ia melakukan pengakhiran kontrak secara sepihak dalam perjanjian sewa pakai yang sudah pasti sangat jelas bahwa perilaku tersebut melanggar apa yang sudah diatur didalam perundang-undangan dan mencabut hak yang seharusnya didapatkan oleh si debitur. Metode yang digunakan didalam penelitian ini yakni pendekatan hukum doktrinal atau normatif dimana itu pada dasarnya mengkaji mengenai aspek internal dari hukum positif. Dimana dasar yang diambil dalam penelitian ini berfokus pada peraturan perundang-undangan khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgelijk wetboek, pendapat ahli dan peraturan sejenisnya. Penelitian ini juga lebih terfokus pada lingkup konsepsi hukum, asas serta kaidah didalam hukum. Didalam perjanjian atau hukum perjanjian, tindakan pengakhiran kontrak secara sepihak itu sebenarnya diperbolehkan namun harus mengikuti ketentuan yang terdapat didalam pasal 1266 KUHPerdata dan saat pengakhiran kontrak tersebut haruslah benar berdasarkan kesepakatan dari kedua belah pihak dan meminta persetujuan kepada Pengadilan Negeri didaerah tempat mereka tinggal. Jika salah satu piihak melanggar pasal tersebut, terkhusus seperti kreditur yang ada didalam penelitian, sehingga pihak yang mendapatkan kerugian dapat memintakan ganti rugi kepadanya dan dapat menjalani proses penyelesaian sengketa dengan 2 (dua) cara yaitu pengadilan ataupun menggunakan cara penyelesaian sengketa diluar pengadilan (metode ADR).
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.