PERAN KEJAKSAAN MEWUJUDKAN RESTORATIF PADA TINDAK PIDANA PENADAHAN

  • Daniel Christopel Purba Universitas HKBP Nommensen Medan
  • Herlina Manullang Universitas HKBP Nommensen Medan

Abstract

Peran Kejaksaan dalam mewujudkan keadilan restoratif pada tindak pidana penadahan sangat penting, sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020. Sebagai penuntut umum, Kejaksaan memiliki kewenangan untuk menyelesaikan kasus dengan fokus pada korban dan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Kejaksaan bertindak sebagai penyaring kasus, fasilitator mediasi, dan pengawas kesepakatan, serta menawarkan alternatif penyelesaian untuk mengurangi beban sistem peradilan. Tantangan yang dihadapi termasuk batasan waktu, kesulitan membangun kepercayaan, dan kurangnya kesadaran hukum. Edukasi dan sosialisasi mengenai keadilan restoratif sangat penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, sehingga keadilan holistik dan perdamaian dapat tercapai. Dengan melibatkan semua pihak, Kejaksaan dapat menciptakan sistem peradilan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan.

Published
Jan 21, 2025
How to Cite
PURBA, Daniel Christopel; MANULLANG, Herlina. PERAN KEJAKSAAN MEWUJUDKAN RESTORATIF PADA TINDAK PIDANA PENADAHAN. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, [S.l.], v. 7, n. 1, p. 79 - 88, jan. 2025. ISSN 2684-7973. Available at: <https://ejurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnalrectum/article/view/5328>. Date accessed: 22 jan. 2025. doi: http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v7i1.5328.