PELAKSANAAN PERAN KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM SUMATERA UTARA DALAM RANGKA PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG KOTA GUNUNG SITOLI
Abstract
Harmonisasi peraturan daerah merupakan proses yang penting untuk memastikan bahwa peraturan lokal tidak bertentangan dengan kebijakan dan peraturan nasional. Fokus penelitian ini adalah peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dalam harmonisasi Peraturan Daerah Kota Gunung Sitoli Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Penelitian ini menyelidiki dokumen melalui pendekatan kualitatif deskriptif untuk memberikan gambaran mendalam tentang proses harmonisasi, masalah yang dihadapi, dan dampak dari pelaksanaan kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara memainkan peran kunci dalam memastikan keselarasan Perda RTRW dengan peraturan nasional. Proses harmonisasi melibatkan tinjauan substansi dan teknis, penyusunan rekomendasi, serta koordinasi antara pemerintah daerah dan instansi terkait. Namun, penelitian juga mengidentifikasi berbagai kendala seperti keterbatasan sumber daya dan perbedaan interpretasi teknis yang mempengaruhi efektivitas harmonisasi. Evaluasi efektivitas menunjukkan bahwa proses harmonisasi berhasil meningkatkan kesesuaian Perda RTRW dengan kebijakan nasional, meskipun beberapa penyesuaian minor diperlukan. Dampak positif dari harmonisasi ini termasuk peningkatan koordinasi antara instansi pemerintah dan dasar hukum yang lebih kuat untuk pelaksanaan RTRW. Rekomendasi dari penelitian ini mencakup perbaikan dalam proses harmonisasi dan penyesuaian kebijakan untuk mengatasi tantangan implementasi yang diidentifikasi. Penelitian ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman mekanisme harmonisasi peraturan serta meningkatkan efektivitas kebijakan tata ruang di Kota Gunung Sitoli melalui peran strategis Kantor Wilayah Kemenkumham.