ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN DIREKSI TERHADAP PAILITNYA SUATU PERSEROAN TERBATAS
Abstract
Direksi bertanggungjawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dengan menggunakan penelitian yuridis normatif, mengkaji peraturan Undang-undang PT nomor 40 Tahun 2007 dan Undang-undang Kepailitan, dikemukakan permasalahan yakni Bagaimana pengaturan terhadap direksi berdasarkan undang undang perseroan terbatas, Bagaimana pertanggungjawaban direksi terhadap pailitnya suatu perseroan terbatas, Bagaimana akibat hukum terhadap perseroan terbatas setelah dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga. Adapun hasil dari penelitian ini adalah Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang tentang perseroan terbatas.