TINJAUAN YURIDIS TANGGUNGJAWAB PERUSAHAAN PENYEDIA JASA PT GOLGON AKIBAT TINDAK PIDANA PENCURIAN DILAKUKAN PEKERJA/SATPAM
Abstract
Pasal 65 ayat 6 hubungan kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diatur dalam perjanjian kerja secara tertulis antara perusahaan lain dan pekerja yang dipekerjakannya. Pasal 66 ayat (1) UU Ketenagakerjaan misalnya yang mengatur bahwa outsourcing hanya boleh dilakukan untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsug dengan proses produksi. Satpam adalah pegawai yang menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan/tempat kerjanya yang meliputi aspek pengamanan fisik, personel, informasi dan pengamanan teknis lainnya.
Published
Jan 8, 2021
How to Cite
NASUTION, Muhammad Yasid; SURYANDI, Dody.
TINJAUAN YURIDIS TANGGUNGJAWAB PERUSAHAAN PENYEDIA JASA PT GOLGON AKIBAT TINDAK PIDANA PENCURIAN DILAKUKAN PEKERJA/SATPAM.
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, [S.l.], v. 3, n. 1, p. 66-83, jan. 2021.
ISSN 2684-7973.
Available at: <https://ejurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnalrectum/article/view/819>. Date accessed: 21 nov. 2024.
doi: http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v3i1.819.
Section
Articles