PERANAN KURATOR TERHADAP KEPAILITAN PERSEROAN TERBATAS
Abstract
Perseroan terbatas yang dinyatakan pailit tidak serta merta berhenti dan bubar melainkan masih eksis sebagai badan hukum. Dalam keadaan tertentu masih eksis menjalankan usahanya seperti lazimnya perseroan terbatas tidak terjadi kepailitan dan tetap dapat melakukan kegiatan usahanya. Hal ini diakibatkan perseroan dinyatakan pailit mempunyai nilai ekonomis (economic value) yang jauh lebih tinggi dibanding nilai aset perusahaan tesebut. Oleh karena kepailitan sebenarnya diperuntukkan terhadap perusahaan yang mempunyai aset negatif. Namun demikian, keputusan untuk melanjutkan perseroan pailit mengakibatkan kekuasaan direksi dalam suatu perseroan terbatas.. Namun dengan adanya pernyataan pailit, debitor demi hukum kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus harta kekayaannya yang dimasukkan ke dalam harta pailit terhitung sejak hari putusan pernyataan pailit tersebut. Penelitian ini menggunakan metode normatif yuridis, yaitu segala sumber di ambil dari kepustakaan, undang-undang dan media lainnya. Dalam hal terjadinya kepailitan perseroan terbatas, kurator memilki kewajiban untuk dapat mengurus dan membereskan segala harta pailit dan menyimpan semua dokumen yang berkaitan. Akibat hukum yang terjadi dari kepailitan perseroan terbatas maka diharapkan kepada pengurus perseroan melakukan tugas dan wewenangnya semaksimalnya agar terhindar dari kepailitan yang berakibat kerugian besar perusahaan, terutama kerugian yang terjadi kepada debitur.