EFEKTIVITAS MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM KELAS IA
Abstract
Mediasi merupakan kewajiban yang harus ditempuh oleh para pihak bersengketa yang ingin menyelesaikan sengketa di Pengadilan. Eksistensi mediasi dalam penyelesaian sengketa perdata di pengadilan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang memuat sepuluh prinsip yang terdiri dari mediasi wajib ditempuh, otonomi para pihak, mediasi dengan itikad baik, efisiensi waktu, sertifikasi mediator, tanggung jawab mediator, kerahasiaan, pembiayaan, pengulangan mediasi, kesepakatan perdamaian di luar pengadilan yang menjadi bagian dalam integral dalam penyelesaian sengketa di pengadilan. Metode yang digunakan dalam pembahasan tersebut adalah metode penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa efektivitas serta penerapan PERMA No.1 Tahun 2016 di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam telah terlaksana dengan baik sebagaimana telah diatur dalam peraturan tersebut. Penerapan PERMA 2016 di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam memang kurang efektif. Keefektifan PERMA di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam masih sangat rendah hanya mencapai 4,58% di tahun 2018 dan 3,65% di tahun 2019. Pencapaian dengan perkara berhasil di mediasi itu tergantung kepada para pihak masing-masing Hambatan atau kendala dari peraturan mediasi tersebut yaitu dari para pihak dan tidak adanya dukungan advokat.