PERANAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM) TERHADAP PENANGANAN KASUS TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK
Abstract
Peranan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terhadap penanganan kasus tindak pidana kekerasan seksual pada anak sangat penting. Peranan LSM dalam melakukan advokasi dan pelayanan lainnya terhadap korban kekerasan seksual pada anak bertujuan untuk memenuhi hak-hak anak sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang perlindungan anak. Perkembangan teknologi juga membuat maraknya berbagai jenis tindak kejahatan yang dapat terjadi kepada setiap orang termasuk anak. Kejahatan kekerasan seksual pada anak yang terus meningkat setiap tahunnya merupakan bukti bahwa pemberlakuan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak masih belum dapat dikatakan sebagai hukuman yang membuat efek jera bagi pelaku ataupun seseorang yang ingin melakukannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Berdasarkan penelitian dan pembahasan yang dilakukan penulis yakni peranan lembaga swadaya masyarakat terhadap penanganan kasus tindak pidana kekerasan seksual pada anak yaitu melakukan advokasi hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan seksual untuk memenuhi hak-haknya, selain itu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melaksanakan pendampingan kepada korban seperti pelayanan konseling untuk menguatkan dan memberikan rasa aman bagi korban pemerkosaan yang menderita trauma dan berakibat pada mental dan psikisnya sehingga adanya konseling sangat membantu untuk memulihkan mental dan mengembalikan rasa percaya diri korban.