ANALISIS TERHADAP PENYALAHGUNAAN ALOKASI DANA DESA DIKAITKAN DENGAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Dana Desa adalah adalah Dana yang bersumber dari Negara. Berdasarkan Permenkeu RI nomor 241 tahun 2014 pasal (1) tentang pelaksanaan pertanggungjawaban tranfer ke daerah dan dana desa, dana desa diartikan sebagai dana yang bersumber dari APBN ynag dperuntukkan bagi dan ditransfer melalui APBD kabupaten dan kota yang digunakan untuk membiayai penyeleggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, dan pembiayaan kemasyarakatan. Pernyataan ini menekankan bahwa fungsi dana desa adalah untuk membantu desa dalam membiayai kebutuhan-kebutuhan masyarakat yang ada di desa tersebut. Penggunaan Dana Desa untuk kepentingan lain akan dikenal sabagi praktek penyalahgunaan dana desa yang merupakan korupsi. Hasil akhir penelitian ini menunjukkan bahwa pengalokasian dana desa di dusun I Desa Percut Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang telah disalahguakan, terdakwa diancam pidana dalam pasal 2 Ayat (2) Jo pasal 18 Undang-Undang No 31 tahun 1997 sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang no 20 tahun2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan berdasarkan putusan Nomor 125/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Mdn majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menjatuhkan putusan kepada terdakwa, yaitu terdakwa dipenjara lima tahun, ditahan rumah tahanan negara, dan harus membayar biaya perkara sebesar lima ribu rupiah.