PRESIDEN INDONESIA TIGA PERIODE

  • Pin Pin Universitas Darma Agung
  • Jannus Timbo Halomoan Siahaan
  • Bertha Nellya
  • Matius Bangun

Abstract

Pembatasan Presiden Indonesia untuk memangku  masa jabatan untuk  dua periode adalah upaya dari rakyat melalui MPR untuk mencegah Presiden Indonesia memegang kekuasaan melebihi waktu 10 tahun, agar dapat terhindar dari penyalahgunaan kekuasaan maupun otorisasi dari satu pihak dalam menjalankan tugas. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pengumpulkan data dari buku, media kabar, jurnal-jurnal penelitian  sebelumnya, dan perundangan yang berlaku. Hasil penelitian menemukan bahwa jika rakyat menghendaki, maka undang-undang bisa dirubah sesuai keperluan.

Published
Aug 16, 2021
How to Cite
PIN, Pin et al. PRESIDEN INDONESIA TIGA PERIODE. Jurnal Darma Agung, [S.l.], v. 29, n. 2, p. 267–272, aug. 2021. ISSN 2654-3915. Available at: <https://ejurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnaluda/article/view/1081>. Date accessed: 07 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/ojsuda.v29i2.1081.
Section
Artikel