FORCE MAJURE PADA PERJANJIAN KREDIT DI ERA COVID-19 DITINJAU DARI KUHPERDATA DAN POJK NO.11.03/2020
Abstract
Keadaan memaksa atau lebih dikenal force majeure atau dengan overmacht merupakan kondisi ketika debitur tidak sanggup melaksanakan prestasinya kepada kreditur disebabkan kejadian diluar kendali. Penelitian ini bertujuan mengetahui tinjauan hukum terhadap force majeure pada perjanjian kredit perbankan ditengah pandemi covid-19 ditinjau KUHPerdata dan PJOK No. 11.03/2020. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dan menganalisis data secara kualitatif. Data sekunder yang diperoleh dari jurnal, buku merupakan sumber data penelitian ini. Kondisi memaksa atau force majeure tertuang pada Pasal 1244-1245 KUHPerdata. Akibat dampak covid-19 pada sektor perbankan Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 11/PJOK.03/2020 dan adanya Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 sebagai bencana Nasional. Munculnya kebijakan ini atas dasar berbagai keluhan terkait kesulitan akses keringanan kredit. Kebijakan stimulus tersebut diantaranya: penilaian kualitas kredit pembiayaan dan penyediaan dana lainnya hanya berdasarkan ketetapan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit pembiayaan dan penyediaan dana lain, peningkatan kualitas kredit pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi selama masa berlakunya PJOK.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
An author who publishes in the Jurnal Darma Agung agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).