ANALISA HUKUM SENGKETA MEREK DAGANG GEPREK BENSU BERDASARKAN ASAS KEPASTIAN HUKUM (STUDI KASUS PUTUSAN No. 196/G/2020/PTUN-JKT)

  • Shellen Dhea Af Gaumi Universitas Prima Indonesia
  • Rudy Hartono Universitas Prima Indonesia

Abstract

Dihapusnya merek terdaftar PT. Ayam Geprek Benny Sujono atas prakarsa menteri telah merugikan pihaknya yang sebelumnya memenangkan perkara sengketa merek dagang berdasarkan Putusan MA No. 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020 tanggal 20 Mei 2020, tentu saja hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif. Adapun sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu penelitian yang berusaha mendeskripsikan suatu masalah hukum secara rinci kemudian menganalisanya. Terbitnya Surat Keputusan Nomor: HKI-KI.06.07-11 perihal penghapusan merek terdaftar atas prakarsa Menteri dilatar belakangi oleh adanya persamaan akronim dari nama Ruben Onsu yang merupakan orang terkenal. Kepastian hukum sengketa merek dagang Geprek Bensu berdasarkan Putusan No.196/G/2020/ PTUN-JKT ialah bahwa PT Ayam Geprek Benny Sudjono adalah pemegang merek “I Am Geprek Sedep Beneer dan lukisan” yang sah, karena Majelis Hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, Upaya yang dilakukan dalam meberikan perlindungan hukum bagi para pihak terhadap sengketa merek dagang Geprek Bensu ialah dengan Gugatan Perdata yang dapat diajukan ke Pengadilan oleh pihak-pihak yang terkait, hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 melalui Pengadilan Niaga.

Published
Jul 14, 2022
How to Cite
GAUMI, Shellen Dhea Af; HARTONO, Rudy. ANALISA HUKUM SENGKETA MEREK DAGANG GEPREK BENSU BERDASARKAN ASAS KEPASTIAN HUKUM (STUDI KASUS PUTUSAN No. 196/G/2020/PTUN-JKT). Jurnal Darma Agung, [S.l.], v. 30, n. 2, p. 75–90, july 2022. ISSN 2654-3915. Available at: <https://ejurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnaluda/article/view/1592>. Date accessed: 20 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/ojsuda.v30i2.1592.
Section
Artikel