ANALISIS HUKUM TERHADAP SERTIFIKAT ATAS KESALAHAN PENGUKURAN TANAH

  • Herman Herman Universitas Prima Indonesia
  • Martin Hamonangan Simanjuntak Universitas Prima Indonesia
  • Alfonso Sipayung Universitas Prima Indonesia
  • Yanti Agustina Universitas Prima Indonesia

Abstract

Studi ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah dalam hal kesalahan pengukuran dalam sertifikat dan mengetahui akibat hukum kesalahan pengukuran tanah terhadap sertifikat tanah. Jenis penelitian yang digunakan berupa penelitian hukum, yaitu penelitian berupa inventarisasi peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna menemukan asas-asas atau landasan filosofis hukum. Atau pencarian sebagai upaya untuk menemukan hukum yang relevan dengan kasus tertentu. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif, dengan mengumpulkan semua data yang diperlukan, kemudian dikaitkan dengan masalah yang ada dan berdasarkan landasan teori dari masalah yang dihadapi. Untuk keperluan penulisan jurnal ini, metode pengumpulan data, yaitu metode penelitian, yaitu metode penelitian kepustakaan, dipakai dalam perolehan dokumen dan informasi. Metode penelitian kepustakaan yaitu penelitian yang dipakai menggunakan cara menelaah berbagai bahan pustaka yang relevan dengan kasus-kasus penelitian yang diberikan. Sertifikat hak milik atas tanah merupakan produk pejabat pemerintah (TUN), sehingga berlaku ketentuan UU Tata Usaha Negara. Perlindungan hukum pemilik tanah oleh konstitusi harus dijamin oleh konstitusi tertulis, lengkap dan tidak ambigu tentang pendaftaran tanah. Secara khusus, sesuai dengan Pasal 19 (2) huruf c UUPA merupakan pembuktian hak-hak dasar yang kuat, artinya fakta ini harus dipertimbangkan, jika tidak dibuktikan, didukung oleh alat bukti lain di pengadilan. Adapun akibat hukum dari kesalahan administrasi sertipikat, dalam hal ini kesalahan pengukuran bidang tanah, adalah batalnya hak guna tanah. Dalam Pasal 19 UUPA, jelas tentang sertifikat bukti yang kuat, sehingga siapa pun dapat mempertanyakan keaslian sertipikat tanah dan jika dapat ditetapkan bahwa hak pakai atas tanah itu tidak benar, sertipikat tersebut dapat dicabut oleh pengadilan. dan Kepala BPN dapat mengeluarkan perintah. Jika timbul masalah pada saat pengukuran bidang tanah dan tidak ada kesepakatan antara para pihak mengenai bidang tanah tersebut, dapat dilakukan menurut Pasal 20 ayat (1).

Published
Jul 14, 2022
How to Cite
HERMAN, Herman et al. ANALISIS HUKUM TERHADAP SERTIFIKAT ATAS KESALAHAN PENGUKURAN TANAH. Jurnal Darma Agung, [S.l.], v. 30, n. 2, p. 155–168, july 2022. ISSN 2654-3915. Available at: <https://ejurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnaluda/article/view/1623>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/ojsuda.v30i2.1623.
Section
Artikel

Most read articles by the same author(s)