PENENTUAN LOKASI TEMPAT HENTI ANGKUTAN KHUSUS PEGAWAI KANTOR PEMERINTAHAN DAERAH KOTA PALU

  • Ellyni Dwi Fortuna Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
  • Siti Malkhamah Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
  • Zudhy Irawan Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta

Abstract

Perkantoran pemerintahan daerah Kota Palu merupakan salah satu tujuan perjalanan masyarakat. Perjalanan menuju gedung perkantoran tidak hanya dilakukan oleh pekerja kantoran saja tetapi juga masyarakat umum yang ingin menggunakan jasa perkantoran tersebut. Penggunaan kendaraan pribadi menjadi pilihan moda untuk menuju kawasan ini akibat tidak didukungnya pelayanan angkutan umum. Pemerintah terus berupaya memperbaiki pelayanan angkutan umum tetapi pelayanan angkutan umum untuk masyarakat khususnya pegawai belum dilakukan. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan dengan tujuan menentukan lokasi titik tempat henti angkutan khusus pegawai, untuk meningkatkan keinginan pegawai beralih menggunakan angkutan khusus pegawai dan diharapkan mengurangi kemacetan pada ruas jalan yang dilewatinya. Metode yang digunakan adalah untuk kebutuhan data diperlukan data sekunder yang diperoleh dari instansi berwenang dan berbagai referensi, dan untuk data primer, data primer diperoleh dari observasi dan pembagian kuesioner. Penentuan lokasi titik perhentian berdasarkan kebutuhan pegawai yaitu mendekati pemukiman pegawai dan menggunakan software ArcGIS. Hasil penelitian adalah jarak tempat tinggal pegawai dengan halte eksisting >400 meter, kemampuan berjalan kaki pegawai <300 meter, dan jumlah lokasi titik henti angkutan khusus pegawai yaitu sebanyak 30 titik.

Published
Aug 6, 2022
How to Cite
FORTUNA, Ellyni Dwi; MALKHAMAH, Siti; IRAWAN, Zudhy. PENENTUAN LOKASI TEMPAT HENTI ANGKUTAN KHUSUS PEGAWAI KANTOR PEMERINTAHAN DAERAH KOTA PALU. Jurnal Darma Agung, [S.l.], v. 30, n. 2, p. 289-294, aug. 2022. ISSN 2654-3915. Available at: <https://ejurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnaluda/article/view/1674>. Date accessed: 20 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/ojsuda.v30i2.1674.
Section
Artikel