PERAN KOMUNIKASI KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Abstract
ABSTRAKKejahatan tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) adalah tindak melanggar hukum yang juga merupakan pelanggaran berat HAM karena memindahkan manusia dari satu tempat ke tempat lain dengan mengupayakan persetujuan dari korban melalui cara-cara intimidasi, penipuan, kekerasan, penculikan, dan pemalsuan data dengan tujuan eksploitasi dan perbudakan. Pokok permasalahan dari kajian ini adalah bagaimanakah pengaturan hukum positif Indonesia mengenai tindak perdagangan orang, bagaimanakah faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan orang, serta bagaimanakah peran kepolisian dalam upaya penanggulangan tindak pidana perdagangan orang. Peran Kepolisian dalam hal ini sangat dibutuhkan didalam menanggulangi tindak pidana perdagangan orang ini secara tepat, sehingga tidak semakin meresahkan masyarakat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
An author who publishes in the Jurnal Darma Agung agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).