KEABSAHAN SURAT TANAH TAHUN 1923 (TANAH GIRIK) DALAM HAL PENGUASAAN TANAH SEBELUM LAHIRNYA UUPA
Abstract
Undang-undang khusus pertanahan didasarkan pada prinsip pemersatu hukum pertanahan di seluruh negeri. Dengan kata lain, hanya ada satu sistem, yaitu sistem tetap, yang diperjelas dalam Pasal 5 UU Pokok Pertanahan. Kedudukan dan status hak alas tanah Tahun 1923 (Tanah girik) Sebelum diperkenalkan pada tahun , Undang-Undang Pokok Pertanian tunduk pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, bukan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah dan Undang-Undang Pokok Pertanian sebagai Peraturan Dasar yang berkaitan dengan Pertanahan di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum preskriptif. Pendekatan yang dipilih adalah pendekatan kualitatif yang menghasilkan data deskriptif dan analisis yang disajikan bersifat deskriptif. Hasil dan kesimpulan dari penelitian ini adalah Alas hak tanah/surat tanah tahun 1923 (Tanah Girik) tersebut masih diakui negara hal ini terlihat di lapangan (Objek tanah di Kota Pengururan) bahwa pemilik terdahulu sampai pada ahli warisnya saat ini masih menguasai dan mengelola tanah tersebut begitu juga tidak ada pihak pihak yang mengaku ngaku memiliki tanah tersebut begitu juga pemerintahan setempat juga masih mengakui alas hak tanah/surat tanah tersebut. Dan sebaiknya alas hak tanah/surat tanah yang dimiliki masyarakat tersebut seharusnya sudah ditingkatkan ke Sertipikat Tanah agar mendapatkan perlindungan hukum yang lebih pasti dan surat tanah tersebut dapat dikatakan tersertifikasi secara hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
An author who publishes in the Jurnal Darma Agung agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).