KEWENANGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA DALAM PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS DEMI KEPENTINGAN UMUM
Abstract
Undang-undang memberikan tempat atau legalitas kepada kejaksaan dalam peradilan dalam proses perbubaran peseroan terbatas atas dasar pelanggaran kepentiingan umum atau pelanggaran aturan dan peraturan peseroan. Namun, menurut Undagn-Undagn Nomor 40 Tahun 2007 tentang Peseroan Terbatas, dirasa memiliki kendala terhadap melikuidasi Peseroan Terbatas. hal yang menjadi pokok problematika pada tulisan ini, dimana untuk mengetahui ketentuan memenuhi persyaratan pelanggaran kepentiingan umum sebagaimana terdapat pada aturan-aturan hukum mengenai peseroan terbatas dan apa kekuatan penuntutan untuk membatalkan peseroan terbatas dalam kaitannya dengan pelanggaran kepentiingan umum, Aturan dan Regulasi. Dalam kajian tulisan ini termasuk dalam penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, pendekatan hukum dan pendekatan historis. Peseroan terbatas adalah kegiatan yang dilakukan oleh peseroan terbatas yang melanggar kepentiingan umum, peraturan perundagn-undagnan, tetapi belum dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Penuntut umum berwenang mengusulkan perbubaran peseroan terbatas karena pelanggaran kepentiingan umum dalam Pasal 146 ayat (1) Undagn-Undagn Nomor 40 Tahun 2007 tentang peseroan terbatas. Undagn-undagn tersebut memberikan dasar hukum bagi Jaksa Agung untuk meminta perbubaran peseroan di pengadilan negeri berdasarkan sebab bahwa peseroan telah melakukan pelanggaran kepentiingan umum dan pelanggaran peraturan undagn-undagn. Ketika jaksa mengajukan permohonan untuk membubarkan perusahaan, undagn-undagn mengharuskan dia untuk membuktikan bahwa kepentiingan umum perusahaan telah dilanggar.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
An author who publishes in the Jurnal Darma Agung agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).