PERAMPASAN HARTA BENDA TERDAKWA SEBAGAI PEMBAYARAN UANG PENGGANTI KERUGIAN NEGARA DALAM PRESPEKTIF KEADILAN PANCASILA
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah perlindungan hukum terhadap harta benda Terdakwa yang dijadikan barang bukti pada proses persidangan perkara Tipikor dalam prespektif keadilan pancasila, Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan studi dokumen, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menemukan bahwa untuk mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, pada proses penyidikan samapai pada persidangan tindak pidana korupsi seringkali seluruh Harta benda Terdakwa, yang meliputi harta hasil korupsi maupun harta benda lainnya yang bukan merupakan hasil korupsi, serta tidak ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi, dirampas melalui mekanisme penyitaan yang nantinya digunakan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian Negara yang dibebankan kepada Terdakwa.Simpulan dalam Penelitian ini bahwa prinsip diajukannya barang bukti dalam persidangan adalah untuk mendukung pembuktian perbuatan Terdakwa, bukan untuk dijadikan jaminan untuk pelaksanaan hukuman, sehingga terhadap harta benda Terdakwa yang tidak terkait dan bukan merupakan hasil dari tindak pidana korupsi tidak dapat dijadikan sebagai barang bukti dalam proses persidangan. Konstitusi memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak milik pribadi, sesbagaimana termuat dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat (4) yang menyebutkan: “setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun” menunjukan bahwa Negara melindungi perolehan harta benda Terdakwa yang tidak ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi sebagai hak milik yang dilindungi oleh Negara, perlindungan Negara tersebut dilandasi sila Kedua Pancasila yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab, yang mengedepankan sebuah pengakuan terhadap harkat dan martabat manusia dengan segala hak serta kewajiban asasinya.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
An author who publishes in the Jurnal Darma Agung agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).