Amandemen Konstruksi Hukum Dana Pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN ) Untuk Mencegah Adanya Indikasi Korupsi
Abstract
Pandemi Covid-19 yang telah berlangsung selama beberapa tahun, menimbulkan tekanan dan efek di semua sektor, baik secara global maupun domestik. Dampak dari Pandemi Covid 19 ini menyebabkan lumpuhnya sendi – sendi perekonomian bangsa. Matinya mata pencaharian sebagian masyarakat menyebabkan banyak masyarakat yang kehilangan mata pencaharian. Dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara dan guna melakukan penyelamatan ekonomi nasional, Pemerintah menjalankan Program PEN. Program PEN dimaksud bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dari sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya. Pasal 11 ayat (7) Perpu Nomor 1 Tahun 2020 mengamanatkan pelaksanaan Program PEN diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian sosiologi atau penelitian hukum sosiologi ataupun bisa juga penelitian lapangan, karena di lakukan dengan melihat secara nyata keadaan serta fakta-fakta yang terjadi di sekitar masyarakat. Bagaimana Konstruksi Hukum Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Bisa Bermanfaat Untuk Bisa Mendorong Tumbuhnya Usaha-Usaha Industri dan Pembangunan Infrastruktur. Menurut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terdapat 6 temuan masalah dalam penerapan dana PEN sehingga menghambat penggunaan dana PEN untuk bisa mendorong Tumbuhnya Usaha-Usaha Industri dan Pembangunan Infrastruktur pasca pandemic Covid 19.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
An author who publishes in the Jurnal Darma Agung agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).