PELANGGARAN KONTRAK BISNIS INTERNASONAL OLEH IMPORTIR DAGING AYAM ANTARA INDONESA DAN BRAZIL (AGREEMENT ON ESTABILSHING THE WORLD TRADE ORGANIZATION)
Abstract
Sengketa dagang internasonal merupakan kasus yang sering terjadi pada pelaku bisnis dalam suatu kontrak atau perjanjian. biasanya memiliki sistem hukum yang berbeda. Penyelesaan sengketa dagang internasonal dapat ditempuh melalui litigasi dan non litigasi atau Alternatif Penyelesaian Sengketa. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui penyelesaian sengketa dagang internasional melalui mediasi dihubungkan dengan pilihan hukum dan forum pada kontrak dagang internasonal dan untuk mengetahui penggunaan hukum nasional dalam penyelesaian sengketa perdagangan internasonal melalui mediasi ketika terjadi kekosongan hukum dalam forum penyelesaiannya terhadap kontrak dagang internasonal. Metode yang digunakan adalah yuridis kualitatif, bersifat deskriptif analisis. Pengumpulan data dilakukan berdasarkan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini adalah bahwa pilihan hukum dan forum dalam kontrak bisnis seharusnya dicantumkan oleh para pihak agar tidak menmbulkan permasalahan dikemudan hari, mediasi memang merupakan suatu pilihan alternatif penyelesaian kasus bisnis atau kasus perdagangan internasonal yang harus dipertimbangkan pada tahap awal. Hal ini dikarenakan mediasi merupakan suatu forum penyelesaian yang lebih cepat dan murah, serta dapat menyediakan akses kepada para pihak yang bersengketa untuk memperoleh keadilan atau penyelesaian yang memuaskan atas sengketa yang dihadapi secara musyawarah. Terdapat Lex Loci Solutions sebagai rujukan untuk para pihak dalam membantu menyelesaikan kekosongan terhadap pilihan hukum dan juga forum penyelesaiannya.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
An author who publishes in the Jurnal Darma Agung agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).