UPAYA PERLINDUNGAN INVESTOR OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN MENGGUNAKAN MEKANISME PENGEMBALIAN TIDAK SAH DAN DANA KOMPENSASI KERUGIAN INVESTOR
Abstract
Investor sebagai penyedia dana seharusnya mendapatkan perlindungan penuh atas dana yang telah mereka investasikan. Dana yang diinvestasikan haruslah dipergunakan dengan semestinya. Dalam hal adanya penyalahgunaan oleh emiten, perlindungan hukum terhadap dana investor lah yang menjadi perisai utama dengan pengembalian dana oleh perusahaan yang melakukan kejahatan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan Pengaturan mekanisme pengembalian keuntungan tidak sah dan dana kompensasi kerugian investor di bidang pasar modal dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 65/POJK.04/2020 terinisiasi dari The Securities and Exchange Commission (SEC). Penerbitan POJK ini tegas menempatkan gagasan pengembalian keuntungan ini sebagai Tindakan perbaikan (remedy) demi menciptakan efek jera kepada pelanggar. Praktik penyelesaian pelanggaran pasar modal dapat dilihat seperti kasus PT. Gas Negara Tbk (PGAS), dimana otoritas pasar modal menyelesaikan secara administrasi dengan memberikan sanksi administratif berupa denda berdasar pelanggaran keterbukaan informasi dalam UUPM dan tidak terbukti sebagai suatu pelanggaran pidana yang mengakibatkan investor sebagai pihak yang dirugikan tidak menyadari kerugian yang ditimbulkan dari pelanggaran tersebut, sehingga penyelesaian perdata pun jarang untuk dilaksanakan.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
An author who publishes in the Jurnal Darma Agung agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).