PELAKSANAAN PERATURAN TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2022 DI DESA MAKAMHAJI KECAMATAN KARTASURA KABUPATEN SUKOHARJO

  • Jovita Shafa Maharani Universitas Sebelas Maret
  • Adriana Grahani Firdausy Universitas Sebelas Maret

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan peraturan tentang prioritas penggunaan dana desa Tahun 2022 di Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo serta kendala dalam pelaksanaan peraturan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dan bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data penelitian berupa data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum adalah wawancara dan studi kepustakaan dengan teknik analisis kualitatif, melalui tiga tahap, yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan serta verifikasi. Hasil penelitian menunjukan Pemerintah Desa Makamhaji dalam merencanakan prioritas penggunaan dana desa Tahun 2022 mengacu langsung pada Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 di Desa Makamhaji. Pelaksanaan peraturan menteri desa tersebut di Desa Makamhaji sudah terlaksana sesuai dengan ketentuan yang terdiri dari 4 poin, yaitu perencanaan penetapan prioritas penggunaan dana desa; pelaksanaan prioritas penggunaan dana desa; publikasi dan pelaporan; serta pembinaan. Kendala yang dihadapi Pemerintah Desa Makamhaji antara lain peraturan dari pemerintah pusat yang berubah-ubah tiap tahunnya; sumber daya manusia aparatur pemerintah desa yang kurang kompeten; serta kondisi cuaca.

Published
Nov 20, 2023
How to Cite
MAHARANI, Jovita Shafa; FIRDAUSY, Adriana Grahani. PELAKSANAAN PERATURAN TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2022 DI DESA MAKAMHAJI KECAMATAN KARTASURA KABUPATEN SUKOHARJO. Jurnal Darma Agung, [S.l.], v. 31, n. 4, p. 1115-1130, nov. 2023. ISSN 2654-3915. Available at: <https://ejurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnaluda/article/view/3225>. Date accessed: 05 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/ojsuda.v31i4.3225.
Section
Artikel