PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA YANG MEMBERIKAN KESEMPATAN KEPADA MASYARAKAT UNTUK MELAKUKAN JUDI (STUDI PUTUSAN NOMOR : 152/ PID. B/ 2021/ PN KRG)
Abstract
Perbuatan yang merugikan hak bukan hanya terhadap hak orang lain, namun juga terhadap hak diri sendiri. Kejahatan dilaksanakan tanpa memandang jenis kelamin, status, ataupun usia karena menurut Jeremy Bentham, kejahatan ada dan dilakukan karena adanya dorongan dari manusia itu sendiri untuk berbuat kejahatan. Judi memberikan permasalahan sosial karena akibat yang ditimbulkan berdampak buruk bagi negara dan generasi bangsa. Perjudian pada hakikatnya adalah perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, moral, kesusilaan maupun norma hukum. Kitab Undang -Undang Hukum Pidana atau KUHP adalah kitab undang-undang hukum yang berlaku sebagai dasar hukum pidana di Indonesia. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan judi berdasarkan putusan nomor: 152/ Pid. B/ 2021/ PN KRG diatur dalam pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berisikan tentang perjudian atau tentang dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi akan dikenakan hukuman maksimal penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
An author who publishes in the Jurnal Darma Agung agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).