PENYELENGGARAAN PERTAHANAN NIRMILITER INDONESIA
Abstract
Pertahanan Nirmiliter pada hakikatnya merupakan segala usaha bersifat semesta untuk memperjuangkan kepentingan nasional dalam berbagai dimensi kehidupan bangsa, yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban seluruh warga negara serta keyakinan akan kekuatan sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Kementrian atau Lembaga mana yang paling dominan sebagai penyelenggara pertahanan nirmiliter Indonesia dalam konteks keamanan nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur dengan analisis konten terhadap sumber utama yaitu Petunjuk Umum Pertahanan Negara tahun 2021. Hasil penelitian didapat adanya gap pelaksanaan Pertahanan Nirmiliter yang dilakukan Kementerian atau Lembaga terhadap strategi Keamanan Nasional dan sistem Pertahanan Negara. hasil konten analisis menunjukkan Institusi penyelenggara Pertahanan Nirmiliter yang paling sering muncul justru Kepolisian RI dengan Modus 35 kali diikuti dengan BIN terbanyak kedua dengan 33 kali kemunculan, sedangkan kemendagri berada di posisi ke 3 dengan modus 31, ironisnya Kementerian Pertahanan justru dan hanya 14 kali di sebutkan dalam tugas sebagai pendukung saja tanpa tugas sebagai penyelenggara utama Pertahanan Nirmiliter dan berada di peringkat ke 12 diantara seluruh Kementerian dan Lembaga Pemerintah. Secara rata-rata seluruh kementerian lembaga mempunyai nilai mean 11,58537. Penelitian ini menyarankan adanya Dewan yang mengkoordinasikan pelaksanaan Pertahanan Nir Militer yang dilakukan Oleh Kementerian /Lembaga agar pelaksanaannya bukan sekedar berkoordinasi akan tetapi dapat terkoordinasi dan menempatkan Kementrian Triumvirat (Kemendagri, Kemenlu dan Kemenhan) pada kedudukannya dalam penyelenggaraan Pertahanan Nirmiliter, mengingat tujuan Pertahanan Nirmiliter adalah mengantisipasi keadaan terburuk kehidupan bernegara dari Dimensi ancaman Non Militer.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
An author who publishes in the Jurnal Darma Agung agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).